Muncul Dugaan penerimaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen dan galon Di SPBU 34.411.20







 PURWAKARTA-||

Ditengah isu kenaikan BBM, rupanya di Stasiun Penampungan Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan purwakarta jln Ipik gandamanah  cimaung , Muncul Dugaan penerimaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan   jerigen dan galon Di SPBU 34.411.20




Hal itu berimbas kepada masyarakat pemilik kendaraan, sering mendapati habisnya BBM.


 


Hal itu dialami mr x pemilik kendaraan roda empat, yang sering kali mendapati salah satu jenis BBM habis alias kosong sehingga SPBU tersebut harus menunggu mendapatkan pasokan dari Pertamina.




Ia pun menduga kehabisan BBM tersebut karena menerima pengisian jerigen atau drum sehingga mengindikasikan ada permainan oknum dari SPBU.



Saya curiga ada Praktek Jual Beli BBM yang tidak sesuai Aturan, Seperti menerima pembeli yang menggunakan Drum Dan Dirigen Besar”


 Di Duga Inisial N dan operator pom bensin yg ngambil dari tiang pake ember diisikan ke galon di belakang SPBU terus yang membawa saudaranya  Pengawas


Dengan maksud BBM yang Dipindah kan ke dalam galon di belakang pom bensin  untuk di jual eceran di Sukamandi



Setiap paginya ada yang membawa minyak pake motor saya suka liat, yang membawa minyak yang sudah di pindah kan ke dalam galon mengunakan motor beat warna  hitam gituin aja pa,.pungkas narasumber yang di temui awak media jurnal investigasi mabes 


Apabila benar adanya SPBU Pertamina 34.411.20 telah melanggar aturan pemerintah dan astacita presiden 


Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Ini harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH) purwakarta, dan juga seharusnya diawasi oleh pihak pertamina selaku pengawas distribusi BBM subsidi di daerah,” tegasnya.




Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau pernyataan resmi dari pihak SPBU yang berlokasi di jalan Cimaung  tersebut.

 


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Red

Lebih baru Lebih lama