Patut Diduga Praktik Mafia Tanah Kembali Terjadi Dikawasan Nagari Koto Dalam Selatan




PARIAMAN_SUMBAR-||


Di Duga Mafia Tanah Berkembang  Di Nagari  Koto Dalam Selatan,Di Duga Wali nagari Koto Dalam Selatan
membeking mafia tanah
7 Maret 2025


Kasus dugaan adanya praktik mafia tanah ini  kembali mencuat dikawasan koto dalam selatan Pariaman Sumbar 
Surat asli dari sebidang tanah tahun 1949


Dengan menyetujui tanda tangan atas surat hibah tanah  yang di ajukan warga nya dalam pengukuran tanah yang sah dan hak sesuai hukum yang berlaku 


Bahkan sebelum nya sudah ada kesepakatan antara pemilik hak yang sah dengan penyerobot yang di ketahui oleh wali nagari /wali korong namun wali nagari mengangkangi surat kesepakatan ini 
Surat hibah di duga di palsukan penyerobot


Kronologi dari surat hibah tanah yang di terbitkan di duga palsu yang di tanda tangani orang yang sudah meningal dunia



Anak dari ahli waris akan menuntut hak nya secara hukum yang berlaku.jika di dalam perjalanan kasus ini ada pihak pihak yang menyetujui penandatanganan surat hibah yang di setujui olah wali nagari koto dalam selatan inisial M


Dikarenakan ahliwaris satu satu nya pewaris dari tanah tersebut,tanah tersebut yang di dapat oleh orang tuanya secara membeli sebidang tanah tersebut di tahun 1949,dan tanah itu bukan tanah warisan yang nota bene harus kembali ke keponakan dari Ninik mamak


Sebelum ayah ahli waris meningal dunia .menitipkan sepucuk surat asli kenapa anak nya,dan ini yang tidak di ketahui oleh adik dan keponakan almarhum


Secara hukum dan sah aset sebidang tanah itu akan turun kepada ahli waris.aneh bin ajaib' di tahun 2010 terbit surat hibah yang di tanda tangani oleh wali nagari koto dalam selatan wali korong koto dalam selatan dan beberapa saksi di hibah kan ke atas nama inisial   R 
,Surat hibah ini di buat penyerobot adalah cacat hukum.


Saat di konfirmasi oleh awak media wakorwil barat media jurnal investigasi mabes dan sebagi korban juga bapak S Iskandar amin wali nagari menyatakan tidak tau menahu tentang asal usul tanah tersebut dan main tanda tangan saja tanpa menimbang dan mempelajari asal usul ,silsilah tanah tersebut


Jika di temukan ada nya tindakan kongkalikong antara perangkat desa dan yang menandatangani surat hibah tersebut ahli waris akan menempuh jalur hukum jika tidak dapat kata sepakat atas kasus ini

 
Ulah praktik ini muncul ditengah tengah rencana pemerintah yang sedang gencar sosialisasi penerbitan sertifikat elektronik.

Pemalsuan tanda tangan dapat dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU ITE. 
Pasal 263 ayat (1) KUHP 
Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun
Pelaku dapat dijerat jika membuat atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan hak, perjanjian, Pelaku dapat dijerat jika memalsukan surat yang dapat digunakan sebagai keterangan perbuatan Pelaku dapat dijerat jika menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat palsu seolah-olah asli
Pasal 35 UU ITE 
  • Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun
  • Pelaku dapat dijerat jika membubuhkan tanda tangan elektronik pada surat dan/atau dokumen elektronik palsu
Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana.
Peralihan hak atas tanah dapat dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan. 


Kita akan melaporkan kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri dan Polda Sumbar jajaran polres Pariaman

 

Kami menduga ada pemalsuan dokumen.surat hibah Mafia tanah bermain,” kira nya.awak media akan klarifikasi kepada wali nagari setempat


Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari aparat terkaid


Is.red-32




Lebih baru Lebih lama