SUMSEL, - ||
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (4/3-2025), telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun ke 5 orang tersebut, yakni :
1. RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015;
2. ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010;
3. SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013;
4. AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011;
5. BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.
Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Sehingga, Tim Penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya, dari semula saksi menjadi tersangka.
Sedangkan untuk Tersangka BA, telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Perbuatan Para Tersangka, melanggar :
- Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, para saksi yang sudah diperiksa berjumlah 60 Orang. Selain itu, Penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa :
- Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;
- Dokumen terkait serta,
- Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.
Terkait Modus Operandi, bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut, terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Untuk itu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan, sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Demikian keterangan Pers yang disampaikan, oleh Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, kepada awak media, pada hari ini, Selasa (4/3-2025).
*(FC-Goest)*