SUMBAR -||
Tim Opsnal Polres Pasaman berhasil menangkap seorang pelaku Kurir narkotika jenis ganja kering siap edar dengan barang bukti
sebanyak 100 paket.


 Pelaku yang diamankan, berinisial PS (42) warga Sontang , Jorong Sontang,Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman sekitar Pukul 22.00 WIB,Jumat (28/02/25).


Dalam operasi tersebut diduga pelaku melakukan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.


Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro.S.I.K, M.I.K melalui Kasasat Resnatkoba AKP Fahrul Roji,S.H. menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut diketahui berawal dari informasi masyarakat yang didapat tim opsnal polres pasaman tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari daerah penyabungan yang akan melewati wilayah hukum polres pasaman.



"Petugas melihat satu unit mobil melintas dengan nomor polisi BA 1594 IY yang dicurigai. Kemudian dilakukan pengejaran, berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di jalan lintas Sumatera-Medan daerah Sontang, Jorong Sontang, Padang Gelugur,"ucapnya.


Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sebanyak 5 (lima) koper dan 3 (tiga) karung yang berisikan 100 paket besar yang diduga narkotika jenis ganja.


Tersangka dijerat pasal tindak pidana Narkotika jenis tanaman Ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Rutan Sat Resnarkoba polres pasaman guna penyelidikan lebih lanjut

Tp-