Sumbar-||
Jurnal investigasi Mabes
Polres Dharmasraya, Polda Sumbar ,mengelar konferensi pers bersama awak media di lobi Mako Polres Dharmasraya pada hari Rabu tanggal 05/03/2025 Pukul 10:15 WIB.
konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan S.IK, MH, didampingi oleh Kabag Ops Kompol Eliswantri, SH. MH,. Kasat Reskrim Evi Hendri Susanto , S.H., Kasat Narkoba Akp Rusmardi, SH, Kasi Humas AKP Edi Sumantri
Kapolres Dharmarsaya menyampaikan ,"Jajaran Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua pelaku Curas yang terjadi di Kabupaten Dharmarsaya,
berinisial W,umur 35 Tahun dan H,Umur 33 tahun.
kedua pelaku ini berbagi tugas,yang satu sebagai infomasi dilapangan dan yang satu penyedia tempat hunian buat komplotan perampok,"Ujar Kapolres.
Dua tersangka yang telah di ringkus ini, turut andil membantu enam pelaku lainnya,guna melancarkan aksi perampok di dua lokasi yang berbeda yaitu agen Brilling beralamat di Sungai Betung,Kecamatan Koto Baru,dan warung swalayan Bon Jovi di Pulau Punjung beberapa bulan terakhir.
Tambah Kapolres,“
Tersangka H berperan sebagai penyediaan tempat hunian bagi kompolotan perampok, dan W
sebagai informasi lapangan mengatur, situasi untuk melancarkan aksinya,” jelas AKBP Bagus Ikhwan.
H dan W ditangkap di jorong muromau, Sungai Kabut dan jorong lubuk Bulang, gunung selasih Kecamatan Pulau Punjung,
Keberhasilan Jajaran Polres Dharmasraya dapat meringkus dua pelaku ini berkat kerjasama dan koordinasi Polres Dharmasraya dengan Polres antar daerah,"ujar polres.
Sedangkan dua pelaku lainnya, BS dan K, lebih dulu ditangkap dan ditahan di Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan,
Dan,empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari keterangan pelaku dalam setiap aksi yang dilakukan kompolotan ini Mereka menerima imbalan Rp.15 juta sampai Rp. 20 juta.
Sebagai informasi dalam catatan jurnal investigasi Mabes kasus perampok mengunakan senjata api saat melancarkan aksinya di KabupatenDharmasraya.
Sebagai berikut:
1. Perampok di rumah Toke getah,Abuzar Nagari tebing tinggi Kecamatan Pulau Punjung,pada hari Rabu tanggal 03/ 02/ 2017, dini hari,dalam kasus ini perampok berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 6 juta rupiah.
dan melukai istri Toke getah tersebut.
2. Perampokan Toke getah S (44) di Sungai Betung tanggal pada hari Jum'at tanggal 19/07/2019 dan berhasil membawa uang senilai 600 juta.
3. Perampokan ditoko milik Rika ,simpang kelapa Nagari Koto Gadang kecamatan koto besar, tanggal 23/05/2020, perampokan ini juga berhasil membawa uang senilai 80 juta, perhiasan dan rokok.
4. Perampokan di gunung Medan tanggal 23/10/2020 toko kelontong simpang perumnas gunung Medan, M (49)
5. Perampokan di warung kelontong dan brilling Bonjovi jorong sungai nili Km 3, Nagari Sungai Kabut, kecamatan Pulau Punjung hari Sabtu tanggal 30/03/24.pukul 22:00 WIB dan kerugian Rp 50 juta.
6. Perampokan toko grosir dan agen Brilling Jorong sungai Betung, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kamis 16/01/2025. Pukul 20:00 WIB, Kerugian 127 juta