Jakarta-||
Polri menyita 4,171 ton narkoba dalam pengungkapan kasus selama dua bulan terhitung 1 Januari-27 Februari 2025. Ribuan barang haram itu senilai Rp2,7 triliun."
Nilai keseluruhan dari barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya yang telah disita selama periode ini sejumlah Rp2.720.325.550.000," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam Konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025
Sebanyak 4,1 ton narkoba itu terdiri dari sabu seberat 1,28 ton, ekstasi 346.959 butir atau 138,783 kg, ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton, dan obat keras 2.199.726 butir atau (659,917 kg). Dari keseluruhan barang bukti yang disita, estimasinya dapat menyelamatkan 11.407.315 jiwa
Wahyu mengatakan 4,1 ton narkoba itu disita dalam pengungkapan 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Dengan tersangka sebanyak 9.586 orang.
Dari ribuan kasus, kata Wahyu, ada 256 kasus diselesaikan dengan restoratif justice (RJ). Hal itu mengacu Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Dengan tersangka yang direhabilitasi 337 orang.
Kabareskrim menyebut keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak. Termasuk kerja sama antara Polri dengan pihak Ditjen Bea dan Cukai dan Imigrasi