Bireuen - ||
Jurnal Investigasi Mabes.
Berita: Skandal pungli di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Aceh, semakin menguat. Bukti yang beredar di media sosial menunjukkan adanya pungutan biaya untuk pengurusan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat PNS. Reaksi panik sejumlah pegawai yang menerima uang dan upaya mengembalikannya menguatkan dugaan upaya untuk menutupi jejak pungli terorganisir. Keheningan Kepala BKPSDM, Pak Zaldi, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi, semakin meningkatkan kecurigaan publik. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tetapi juga merugikan PNS, merusak birokrasi, dan mengikis kepercayaan publik. Praktik pungli ini memaksa PNS mengeluarkan uang untuk mendapatkan haknya, menciptakan ketidakadilan dan beban tambahan. Oleh karena itu, investigasi menyeluruh dan penindakan tegas, termasuk kemungkinan sanksi pemecatan bagi oknum yang terlibat, menjadi tuntutan mendesak untuk mengembalikan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah terulangnya praktik pungli di masa depan.
Kepala BKPSDM, Pak Zaldi, yang belum memberikan klarifikasi, semakin memperkuat kecurigaan publik. Ini bukan hanya pelanggaran hukum (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), tetapi juga tindakan yang sangat merugikan PNS, merusak birokrasi, dan mengikis kepercayaan masyarakat. Tuntutan investigasi menyeluruh dan penindakan tegas, termasuk pemecatan, menjadi suara rakyat yang mendesak untuk dipenuhi.
(Team)