SUMSEL.MUBA-||
Dugaan PT Hindolilah Dalang Dari Pencurian Minyak Bumi yang Berada Dalam Izin HGU milik PT Hindoli Estate Tanjung Dalam 05 /04/2025
Minyak bumi tersebut yang seharus nya di kuasai oleh negara Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Disebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Prinsip "dikuasai negara" tersebut dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang SDA yang lahir pasca kemerdekaan maupun pasca reformasi, di antaranya Undang-Undang No. 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk kegiatan usaha di bidang pertambangan umum dan Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha di bidang migas.Dalam permasalahan ini
Telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal 3 maret 2025 di lokasi 📍📍📍titik hak guna usaha(HGU) perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT hindoli tanjung dalam estate tanjung dalam muba sumsel....
Atas kebakaran tersebut membuat beberapa media dengan persi yang berbeda beda adapun media kabar 86,tajam.co, id dan manuver sumsel serta keterangan ketua lsm pose RI yang menilai kapolsek keluang gagal, ketua aliansi lsm Ormas bersatu muba deskar dengan santai setiap manusia tidak yang sempurna pasti ada kekurangan tapi tidak harus menilai
Bagi saya kapolsek keluang sungguh sopan enak ber masyarakat dan mendahului kepenting masyarakat ujar deskar
Jadi dalam pemberitaan mereka sungguh tidak berimbang dan terkesan di duga menyudutkan satu orang kapolsek keluang, padahal banyak yg bertanggung jawab dalam menyeselsaikan permasalahan ilegal driling di wilayah kecamatan keluang termasuk kita masyarakat yang mengerti akan tentang permasalahan tambang sumur ilegal yang berada dalam kawasan HGU PT hindoli estatate tanjung dalam, instansi yang Bertanggung jawab terbesar pihak pemegang saham dan atau pengelolah dan atau yang di beri mandat dari perusahaan PT hindoli tanjung dalam esatate, deskar juga menjelas kan memintak kepada para ketua lembaga organisasi, ormas, media cetak online,
Mari kita sama ke lapangan bicara pada masyarakat jangan hanya mendesak APH saja turur ketua LSM Muba bersatu tersebut
Deskar juga telah meng hubungi manager PT hindoli pak nanang untuk segera menutup aktivitas ilegal di dalam HGU PT hindoli
Sampai berita ini di turunkan belum ada komfirmasi atau jawaban dari pihak PT Hindoli ...
Dsk