Harison Mocodompis: Gunakan Libur Idulfitri Untuk Mengubah Girik Menjadi Sertipikat Hak Milik






JAKARTA, - ||

Menyambut datangnya Idulfitri 1446 H, banyak masyarakat Indonesia yang bersiap mudik ke kampung halaman. Momen berkumpul bersama keluarga sering dimanfaatkan untuk membahas berbagai hal penting, termasuk kepastian hukum aset tanah keluarga. 


Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam keterangan pers mengatakan bahwa mudik lebaran bisa menjadi momen yang tepat untuk warga mensertipikasi aset tanahnya. Ditegaskan, bahwa; kantor ATR/BPN tetap beroperasi meski terbatas. Sehingga, masyarakat pun bisa memanfaatkan layanan pertanahan. 


Jika tanah masih berstatus girik, masyarakat dapat memanfaatkan libur Lebaran untuk mengurus peningkatan status hukum tanah menjadi Sertipikat Hak Milik di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.


“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki sertipikat, masih berbentuk girik. Ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN tetap beroperasi meski terbatas, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan layanan pertanahan ini,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (2/4-2025).


Girik tanah adalah dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda, umumnya pada abad ke-19 dan awal abad ke-20. Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki girik disarankan untuk meningkatkan status hukumnya menjadi Sertipikat Hak Milik agar lebih aman secara hukum.


Lebih lanjut, Harison Mocodompis juga menjelaskan, bahwa; proses perubahan girik ke sertipikat memerlukan beberapa dokumen penting. 


“Proses ini dimulai dengan menyiapkan girik tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai,” paparnya.


Harison juga mengimbau warga masyarakat, untuk mengecek syarat-syarat administrasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebelum datang ke Kantah. Aplikasi tersebut dihadirkan untuk memudahkan pemilik tanah mengetahui syarat, estimasi biaya, serta memantau proses pengajuan sertipikasi tanah mereka.


“Sebelum datang ke Kantah, masyarakat bisa mengecek syarat permohonan dan estimasi biayanya melalui Sentuh Tanahku. Aplikasi ini juga memungkinkan pemilik tanah untuk memantau alur berkas yang sudah masuk dan diproses di Kantah,” pungkas Harison. (FC-Goest)

Lebih baru Lebih lama